waynethomasyorke.com – Rosalina, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia mengaku hanya sebagai pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional di PT Tinindo Internusa.

Rosalina, yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 hingga 2020, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam penyusunan surat perjanjian maupun penentuan harga perjanjian sewa smelter peralatan processing pelogaman dengan PT Timah. “Saya hanya berusaha menjalankan kewajiban saya dengan sebaik mungkin, sesuai dengan tupoksi yang diamanatkan kepada saya,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang pernah ia tekuni dijalankan dengan niat tulus dan tanggung jawab profesional. “Tidak pernah saya memakai jalur hubungan istimewa untuk mendapatkan keistimewaan ataupun perlakuan khusus apapun. Semua yang pernah saya terima selama bekerja di PT Tinindo Internusa, murni karena dedikasi dan integritas yang saya pertahankan dalam menjalankan setiap pekerjaan,” tuturnya.

Rosalina juga menyampaikan bahwa dia tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama dengan PT Timah tersebut. “Sebagai General Manager, saya tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apapun. Saya hanya menjalankan kewajiban untuk melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab saya dalam struktur kerja perusahaan,” kata Rosalina.

Dia mengaku bahwa teknis pelaksanaan kerja sama sewa smelter itu juga dilakukan mengikuti ketentuan dari PT Timah. “Tidak pernah pula ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semuanya dilakukan tanpa ada sedikit pun niat untuk melanggar hukum ataupun merugikan pihak lain,” tambahnya.

Rosalina juga menyoroti kedua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun. Sebagai ibu tunggal, dia mengatakan bahwa hidupnya didedikasikan sepenuhnya untuk memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak. “Mereka baru berusia 12 tahun dan 8 tahun. Sejak saya ditahan, dunia mereka berubah drastis. Kehidupan mereka terombang-ambing dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Dia juga meminta agar rekening miliknya yang diblokir dibuka kembali. “Kedua anak saya selalu mempertanyakan sbobet keberadaan saya yang kini tak bisa mendampingi di rumah,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa.

Rosalina berharap majelis hakim dapat melihat posisinya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat. “Izinkan pula saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang pernah ia tekuni, dijalankan sebagai seorang karyawan dengan niat yang tulus dan tanggung jawab profesional. “Tidak pernah saya memakai jalur hubungan istimewa untuk mendapatkan keistimewaan ataupun perlakuan khusus apapun,” tuturnya.

Rosalina berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya dan memberikan keputusan yang adil. “Saya sangat berharap belas kasihan Yang Mulia untuk dapat melihat posisi saya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat,” ujarnya.

Dengan air mata yang masih mengalir, Rosalina mengakhiri pleidoinya dengan harapan agar kedua anaknya dapat kembali merasakan kehadirannya sebagai seorang ibu. “Saya hanya ingin kembali ke rumah dan mendampingi kedua anak saya yang sangat membutuhkan kehadiran saya,” pungkasnya.