WAYNETHOMASYORKE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas link trisula88 kebijakan baru terkait asuransi kesehatan. Undangan ini terkait rencana penerapan sistem co-payment yang mewajibkan pemegang polis menanggung 10 persen dari biaya perawatan rumah sakit.
OJK Didesak Tegas Lindungi Konsumen
Anggota Komisi XI DPR menilai langkah tersebut berpotensi memberatkan masyarakat. Mereka meminta OJK untuk tidak hanya menjadi regulator, t api juga pelindung hak-hak konsumen.
Menurut salah satu legislator, banyak pemegang polis merasa dirugikan karena kebijakan ini diumumkan secara mendadak. Ia menekankan bahwa prinsip dasar asuransi adalah memberikan perlindungan, bukan menambah beban.
“Jika pemegang polis masih harus membayar 10 persen biaya rawat, lalu perlindungan seperti apa yang diberikan?” ujar salah satu anggota DPR dalam rapat.
Alasan Penerapan Co-Payment
Pihak asuransi berdalih bahwa co-payment diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan medis dan menjaga keberlanjutan bisnis. Mereka juga menyatakan bahwa praktik ini lazim diterapkan di berbagai negara.
Namun, DPR menilai alasan tersebut belum cukup kuat. Mereka meminta data akurat dari industri asuransi yang membenarkan perlunya co-payment. Tanpa dasar yang jelas, DPR khawatir kebijakan ini justru akan mengurangi kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Konsumen Berpotensi Dirugikan
Sejumlah lembaga perlindungan konsumen turut bersuara. Mereka menilai tidak semua nasabah siap dengan tambahan biaya 10 persen tersebut, apalagi jika tagihan rumah sakit cukup besar.
OJK diminta segera mengevaluasi kembali peraturan teknis terkait skema co-payment. Jika perlu, DPR akan mendorong revisi kebijakan agar lebih berpihak pada masyarakat.
DPR Dorong Dialog Terbuka
DPR juga mendorong dialog terbuka antara pelaku industri asuransi, OJK, dan perwakilan nasabah. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi adil bagi semua.
Mereka berharap OJK bersikap terbuka dan mengutamakan perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan. Transparansi dan komunikasi yang jelas dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia.