waynethomasyorke.com – Lagu “Bilang Saja,” yang populer dinyanyikan oleh Agnez Mo, yang sebelumnya dikenal sebagai Agnes Monica, telah menjadi subjek perselisihan hak cipta. Ari Bias, pencipta lagu tersebut, telah mengajukan keluhan resmi mengenai penampilan lagu tersebut oleh Agnez Mo tanpa izin yang sesuai.
Baru-baru ini, dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Holywings Group, Agnez Mo tampil menyanyikan “Bilang Saja” yang memicu keberatan dari Ari Bias. Menurutnya, Agnez Mo tidak pernah secara resmi meminta izin untuk menggunakan lagu tersebut dalam penampilannya.
Sebagai tindak lanjut, Ari Bias, melalui pengacaranya Minola Sebayang, telah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan ini, yang terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM, menuduh Agnez Mo telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pasal 9 ayat 2 dan 3.
Minola Sebayang, saat diwawancarai di Bareskrim Polri, menjelaskan, “Agnez Mo dituduh menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias dalam sebuah konser langsung tanpa mendapatkan izin dari sang pencipta. Oleh karena itu, kami telah mengajukan laporan polisi berdasarkan pelanggaran tersebut seperti yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.”
Ari Bias melalui laporan tersebut juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga kali penampilan Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut dalam konsernya, dengan setiap penampilan diperkirakan kerugian Rp 500 juta.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai keterlibatan Holywings Group. Meski HWG telah memberikan klarifikasi dan penegasan mengenai kontrak kerja dengan Agnez Mo, yang menyatakan bahwa penyanyi itu bertanggung jawab atas lisensi pencipta dan royalti, Minola Sebayang menyebutkan bahwa mereka tetap akan diminta untuk kooperatif sebagai saksi jika diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut.